Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), Balai Lelang memperoleh imbalan jasa. (2) Dalam hal BMMN dilelang, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemenang Lelang. (3) Dalam hal BTD dan BDN dilelang: a. untuk Lelang, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemilik barang yang diambil dari sisa hasil Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) huruf a; atau b. untuk Lelang dengan penyesuaian nilai, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemenang Lelang. (4) Dalam hal BTD dan BDN yang telah dilakukan kegiatan Jasa Pra Lelang dan diselesaikan kewajiban pabeannya sebelum dilaksanakan Lelang, imbalan jasa atas kegiatan Jasa Pra Lelang dibebankan kepada pemilik barang. (5) Pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib membayar imbalan Jasa Pra Lelang yang terutang.
Your Correction