Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan Jasa Pra Lelang, Balai Lelang harus mengajukan permohonan melaksanakan kegiatan Jasa Pra Lelang yang dilampiri dengan ijin operasional kepada Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan Jasa Pra Lelang yang akan dilaksanakan; b. harga yang ditawarkan; dan c. pertimbangan yang paling menguntungkan negara. (3) Berdasarkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian atas: a. jenis kegiatan Jasa Pra Lelang yang akan dilaksanakan; b. harga yang ditawarkan; dan c. pertimbangan yang paling menguntungkan negara. (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menunjuk Balai Lelang sebagai pelaksana Jasa Pra Lelang.
Your Correction