Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penawaran pada pelelangan BMMN telah mencapai nilai limit Lelang namun pemenang Lelang tidak melakukan pelunasan (wanprestasi), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan Lelang ulang. (2) Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Lelang umum.
Your Correction