Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal BMMN diajukan usulan peruntukannya untuk dilakukan penjualan secara Lelang, terhadap BMMN dilakukan penilaian untuk mendapatkan Nilai Wajar. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. (3) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai MENETAPKAN nilai limit Lelang sebesar Nilai Wajar dengan mempertimbangkan faktor biaya. (4) Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pengurang dari Nilai Wajar, meliputi: a. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; b. sewa gudang di TLB-TPP, dihitung sejak barang disimpan di TLB-TPP sampai dengan saat pengajuan usulan peruntukan dengan perhitungan jumlah hari paling lama 90 (sembilan puluh) hari; c. biaya pencacahan; d. biaya pengangkutan barang dari TPS ke TLB-TPP; e. biaya/upah buruh; dan/atau f. biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost). (5) Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf f, diperhitungkan dalam hal BMMN disimpan di TPP yang disediakan oleh selain DJBC. (6) Terhadap BMMN yang saat penimbunannya di TPS terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di kawasan pabean lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, besaran biaya sewa gudang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (7) Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction