Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri. (2) Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. keputusan mengenai penetapan BMMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); b. daftar BMMN yang diajukan usulan peruntukannya; c. berita acara pencacahan barang; d. surat pernyataan kesediaan dari Kementerian/ Lembaga yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga dari Kementerian/ Lembaga bersangkutan, dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan PSP; dan e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari pemerintah daerah/desa, lembaga sosial/budaya/ keagamaan/kemanusiaan/pendidikan yang bersifat non komersial, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Kepala Desa atau pimpinan lembaga, dalam hal BMMN diusulkan untuk dilakukan Hibah. (3) Usulan peruntukan BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) BMMN berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dikecualikan dari ketentuan pengajuan usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction