Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan yang dituangkan dalam naskah dinas. (2) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menyebutkan alasan penolakan dalam naskah dinas penolakan. (3) Naskah dinas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. (4) Naskah dinas persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Your Correction