Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penawaran pada pelelangan tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, importir, eksportir, atau kuasanya bahwa barang yang bersangkutan tidak laku Lelang. (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction