Correct Article 26
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Current Text
(1) BTD atau BDN yang berasal dari barang kiriman, barang kiriman pekerja migran INDONESIA, barang penumpang, dan barang awak sarana pengangkut yang diselesaikan melalui Lelang maupun Lelang penyesuaian nilai, menggunakan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman, barang kiriman pekerja migran INDONESIA, barang penumpang, dan barang awak sarana pengangkut.
(2) BTD atau BDN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselesaikan melalui Lelang maupun Lelang penyesuaian nilai menggunakan tarif bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
