Correct Article 25
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan keputusan Menteri mengenai penetapan harga terendah untuk BTD atau BDN yang akan dilelang.
(2) Komponen harga terendah untuk BTD yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
c. sewa gudang di TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau
d. biaya terkait pelelangan BTD.
(3) Komponen harga terendah untuk BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
c. biaya terkait pelelangan BDN.
(4) Dalam hal BTD atau BDN disimpan di TPP yang disediakan oleh pihak selain DJBC (TLB-TPP), harga terendah untuk BTD atau BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari;
c. sewa gudang di TLB-TPP untuk paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan
d. biaya terkait pelelangan BTD atau BDN.
(5) Selain komponen harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), perhitungan harga terendah BTD atau BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan biaya lainnya yang diperhitungkan berdasarkan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost).
(6) Dalam hal BTD atau BDN yang akan dilelang merupakan barang ekspor, perhitungan harga terendah BTD atau BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan Nilai Wajar.
(7) Dalam hal BTD atau BDN yang pada saat penimbunannya di TPS terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), besaran biaya sewa gudang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dikenakan sebesar biaya penimbunan terhitung sejak di TPS awal sampai dengan di TPS lain untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(8) Keputusan Menteri mengenai penetapan harga terendah untuk BTD atau BDN yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
