Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan untuk dilelang terhadap BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (4) huruf b. (2) BDN yang ditetapkan penyelesaiannya dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam rencana pelelangan barang. (3) Penyelesaian dengan cara dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Lelang umum. (4) Dikecualikan dari ketentuan ditetapkan untuk dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal BDN: a. rusak berat; b. tidak mempunyai nilai ekonomis; dan/atau c. berupa dokumen. (5) BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan. (6) Dalam hal dapat dipastikan bahwa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diselesaikan oleh importir, eksportir, dan/atau pemiliknya, pemusnahan dapat dilakukan tanpa menunggu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP. (7) Penetapan untuk dilelang terhadap BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction