Correct Article 18
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Current Text
(1) Status sebagai BDN dibatalkan, apabila:
a. tidak dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau pelanggaran berdasarkan hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai dan telah diselesaikan kewajiban pabeannya;
b. BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai telah diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2);
c. BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah yang merupakan barang impor sementara telah diekspor kembali atau telah diselesaikan dengan penyelesaian selain dengan diekspor kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); atau
d. BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean telah diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pembatalan status sebagai BDN dilakukan oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan dengan menerbitkan keputusan mengenai pembatalan status sebagai BDN.
(3) Pembatalan status sebagai BDN dapat dilakukan terhadap:
a. seluruh barang dalam keputusan penetapan BDN;
atau
b. sebagian barang, dalam hal hanya sebagian barang dalam keputusan penetapan BDN yang dilakukan pembatalan.
(4) Keputusan mengenai pembatalan status sebagai BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
