Correct Article 17
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Current Text
(1) BDN dinyatakan menjadi BMMN, dalam hal barang tersebut berupa:
a. Barang Lartas yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean yang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana kepabeanan yang pelakunya tidak dikenal;
c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan:
1. Barang Lartas yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya; atau
2. barang impor sementara yang tidak dilakukan realisasi ekspor kembali atau penyelesaian selain diekspor kembali, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau TLB-TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a; atau
d. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Penetapan sebagai BMMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila tidak terdapat permohonan keberatan.
Your Correction
