Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap BDN berupa barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal berdasarkan hasil penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan: 1. BDN diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC untuk disita sebagai barang bukti jika diperlukan sebagai bukti di pengadilan; atau 2. BDN tetap menjadi BDN sampai adanya putusan pengadilan jika tidak diperlukan sebagai bukti di pengadilan; dan b. dalam hal berdasarkan hasil penelitian tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan, BDN ditetapkan menjadi BMMN oleh Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan apabila tidak terdapat permohonan keberatan. (2) Penetapan atas BDN yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, batal dengan adanya penetapan sita dari pengadilan negeri dan penguasaan atas barang tersebut beralih kepada PPNS DJBC.
Your Correction