Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan BDN, melakukan: a. penelitian atas BDN mengenai kondisi, sifat, klasifikasi barang (kode HS), serta pengenaan ketentuan larangan atau pembatasan; dan b. koordinasi dengan pejabat bea dan cukai pada unit pengawasan. (2) Hasil penelitian dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan tindak lanjut atas BDN berupa: a. pemusnahan; b. pelelangan; c. penetapan sebagai BMMN; d. penyerahan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJBC; atau e. penyerahan kepada pemilik, importir, eksportir, atau kuasanya. (3) BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang: a. busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak, segera dimusnahkan; atau b. karena sifatnya: 1. tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat menyusut, cepat busuk, seperti buah segar dan sayur segar; 2. merusak atau mencemari barang lain, seperti asam sulfat dan belerang; 3. berbahaya seperti barang yang mudah meledak; atau 4. pengurusannya memerlukan biaya tinggi seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction