Correct Article 11
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direktur P2, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan MENETAPKAN status BDN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN.
(2) Penetapan status BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak:
a. diberitahukan oleh pejabat pemeriksa dokumen berupa rekomendasi penetapan BDN, untuk barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean; atau
b. laporan pelanggaran (LP) atau laporan dari pengelola kawasan pabean, untuk barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean.
(3) Jangka waktu penetapan status BDN atas barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan berita acara pencacahan.
(4) BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam BCP mengenai BDN dan disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(5) Dalam hal terhadap BDN yang dipindahkan dari TPS ke TPP atau TLB-TPP dikenakan biaya penimbunan TPS, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan BDN di TPS; dan
b. biaya penimbunan BDN di TPS dilunasi oleh:
1. pemenang Lelang, pada saat barang selesai dilelang; atau
2. importir, eksportir, pemilik barang, atau kuasanya, pada saat barang diselesaikan kewajiban pabeannya.
(6) Penetapan barang dan/atau sarana pengangkut sebagai BDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
