Correct Article 10
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Current Text
(1) BDN yaitu:
a. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau
c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pemberitahuan pabean impor atau ekspor.
Your Correction
