Correct Article 8
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Current Text
(1) BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang:
a. busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak, segera dimusnahkan; atau
b. karena sifatnya:
1. tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar;
2. merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang;
3. berbahaya, seperti barang yang mudah meledak;
atau
4. pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN.
(3) BTD yang merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor disediakan untuk diselesaikan kewajiban pabeannya oleh importir, eksportir, pemiliknya, atau kuasanya, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP.
(4) BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi BMMN apabila tidak diselesaikan kewajiban pabeannya.
(5) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
