Correct Article 1
PERMEN Nomor 92 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2025 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
2. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang selanjutnya disebut BTD adalah barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
3. Barang yang Dikuasai Negara yang selanjutnya disebut BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang sedang dalam penguasaan Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
4. Barang yang Menjadi Milik Negara yang selanjutnya disebut dengan BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
5. Buku Catatan Pabean yang selanjutnya disingkat BCP adalah buku daftar atau formulir dalam bentuk cetak atau rekaman pada media elektronik yang digunakan untuk mencatat pemberitahuan pabean dan kegiatan kepabeanan berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan, termasuk untuk kegiatan penatausahaan BTD, BDN, dan BMMN.
6. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
7. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
8. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Bea dan Cukai, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMMN berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
9. Tempat lain yang berfungsi sebagai TPP yang selanjutnya disebut TLB-TPP adalah tempat lain yang disamakan dengan TPP yang ditetapkan oleh Menteri untuk menyimpan BTD, BDN, dan BMMN.
10. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah penyelenggara pos yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
11. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pos.
12. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
13. Pemusnahan adalah kegiatan untuk memusnahkan fisik dan/atau kegunaan suatu barang.
14. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BTD, BDN, dan/atau BMMN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/desa atau dari pemerintah pusat kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
15. Penetapan Status Penggunaan yang selanjutnya disingkat PSP adalah keputusan pengelola barang atas BMMN kepada pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
16. Penghapusan adalah tindakan administrasi menghapus BMMN dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
17. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN.
18. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
19. Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.
20. Balai Lelang adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan di bidang jasa lelang berdasarkan ijin dari Menteri.
21. Jasa Pra Lelang adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilaksanakan sebelum lelang.
22. Barang Larangan atau Pembatasan yang selanjutnya disebut Barang Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukannya ke dalam Daerah Pabean atau pengeluarannya dari Daerah Pabean berdasarkan peraturan perundang-undangan.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
24. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
25. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
27. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan yang selanjutnya disebut Direktur KBP adalah direktur di lingkungan DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang keberatan kepabeanan dan cukai.
28. Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang selanjutnya disebut Direktorat P2 adalah unit eselon II di lingkungan DJBC yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
29. Direktur Penindakan dan Penyidikan yang selanjutnya disebut Direktur P2 adalah direktur di lingkungan DJBC yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
30. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah dan kantor wilayah khusus di lingkungan DJBC.
31. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
32. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN.
33. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
34. Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan DJBC kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
35. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
36. SKP Terintegrasi adalah SKP yang digunakan dalam rangka pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN secara daring dan terintegrasi antara DJBC dan DJKN.
37. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
38. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh DJBC atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor).
Your Correction
