Correct Article 3
PERMEN Nomor 92+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 92+ Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2025.
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR
(2) SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
