Correct Article 6
PERMEN Nomor 92 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Current Text
(1) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menatausahakan data dan
informasi realisasi Pajak DTP sehubungan dengan insentif Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menyusun berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data dari direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Pajak serta instansi terkait lainnya.
(4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP.
Your Correction
