Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 92 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dialokasikan dalam APBN. (2) Pengalokasian anggaran dan perubahan anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction