RENCANA BISNIS ANGGARAN
(1) BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL).
(2) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai prakiraan RBA tahun berikutnya.
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU.
(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan:
a. basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya;
b. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan
c. basis akrual.
(5) BLU yang telah menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya serta menyusun standar biaya, menggunakan standar biaya tersebut.
(6) Dalam hal BLU belum menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan belum mampu menyusun standar biaya, BLU menggunakan standar biaya umum.
(7) Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya;
d. penerimaan lainnya yang sah; dan/atau
e. penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN.
(8) Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c antara lain terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa.
(9) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Negara/Lembaga.
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu.
(2) Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(1) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
(2) Persentase Ambang Batas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam RKA-K/L dan DIPA BLU.
(3) Pencantuman ambang batas dalam RKA-K/L dan DIPA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disertai Ikhtisar RBA.
(2) Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menggabungkan RBA ke dalam RKA-K/L.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) BLU mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam RBA BLU ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ikhtisar RBA termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas.
(2) Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan basis kas.
(3) Pendapatan BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(1) Belanja BLU yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mencakup semua belanja BLU, termasuk belanja yang didanai dari APBN (Rupiah Murni), belanja yang didanai dari PNBP BLU, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas.
(2) Belanja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dicantumkan kedalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal.
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni), sedangkan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU dimasukkan ke dalam Belanja Barang BLU.
(1) Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri dari Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU.
(2) Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU, termasuk Belanja Pengembangan SDM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri dari Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Modal BLU.
(2) Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya.
(3) Belanja Modal BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP BLU yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya.
(4) Belanja Modal Fisik Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) mencakup antara lain pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud.
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mencakup semua penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan BLU.
(2) Penerimaan pembiayaan BLU antara lain mencakup penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang BLU.
(3) Pengeluaran pembiayaan BLU mencakup antara lain pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, dan/atau pemberian pinjaman.
(1) Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan dan PNBP BLU.
(2) Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA BLU, atau APBN (Rupiah Murni) tahun lalu dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban APBN sebelumnya, tidak dicantumkan dalam Ikhtisar RBA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Pimpinan BLU mengajukan usulan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-K/L.
(2) Usulan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif, dan/atau biaya dari keluaran (output) yang akan dihasilkan.
(3) RBA yang diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU, dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga jika BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas.
(1) RBA dan Ikhtisar RBA yang merupakan bagian dari RKA-K/L yang telah disetujui dan ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Pengajuan RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA- K/L.
(1) Direktorat Jenderal Anggaran mengkaji RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Pengkajian RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLU, kinerja keuangan BLU, serta besaran Persentase Ambang Batas.
(3) Besaran Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara Direktorat Jenderal Anggaran dengan unit yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga serta BLU yang bersangkutan.
(5) Dalam rangka pengkajian RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) Hasil kajian atas RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKA-K/L sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.
(1) Setelah APBN dan/atau Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan, pimpinan BLU melakukan penyesuaian atas RBA dan Ikhtisar RBA menjadi RBA dan Ikhtisar RBA definitif.
(2) RBA dan Ikhtisar RBA definitif sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewan Pengawas, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga.
(3) Dalam hal BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas maka RBA dan Ikthisar RBA definitif sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga.
(4) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan RBA dan Ikthisar RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar melakukan kegiatan BLU.