Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: