Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai peraturan perundang- undangan.
2. Wajib Bayar adalah pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sesuai ketentuan perundang- undangan yang melakukan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
3. L1 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukan tambang selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan (ha).
4. L2 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (ha).
5. L3 adalah area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (ha).
6. Verifikasi adalah penilaian terhadap kewajiban pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
7. Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.