Article 1
(1) Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) PIP merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PIP dipimpin oleh Direktur Utama.