Correct Article 20
PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025 ...
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж...
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2025 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGUJIAN LAIK JALAN DAN SERTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TARIF LAYANAN UTAMA BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENGUJIAN LAIK JALAN DAN SERTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
No.
Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi (Rp) I.
LAYANAN PENGUJIAN SARANA KENDARAAN BERMOTOR A.
Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Standar Nasional
1. Kendaraan Bermotor Kategori L Per Jenis Pengujian
2.155.000,00
2. Kendaraan Bermotor Kategori M1 dan N1 Per Jenis Pengujian
3.525.000,00
3. Kendaraan Bermotor Kategori Lainnya Per Jenis Pengujian
5.550.000,00 B.
Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Standar Internasional
1. Pengujian Keselamatan Aktif (Active Safety)
a. Kendaraan Bermotor Kategori L Per Jenis Pengujian
41.847.000,00
b. Kendaraan Bermotor Kategori M1 dan N1 Per Jenis Pengujian
62.440.000,00
c. Kendaraan Bermotor Kategori Lainnya Per Jenis Pengujian
83.778.000,00
2. Pengujian Keselamatan Pasif (Passive Safety)
a. Kendaraan Bermotor Kategori M1 dan N1 Per Jenis Pengujian
497.714.000,00
b. Kendaraan Bermotor Kategori Lainnya Per Jenis Pengujian
78.537.000,00
3. Pengujian Perlindungan Lingkungan (Protection of the Environment)
a. Kendaraan Bermotor Kategori L Per Jenis Pengujian
32.174.000,00
b. Kendaraan Bermotor Kategori M1 dan N1 Per Jenis Pengujian
119.221.000,00
c. Kendaraan Bermotor Kategori Lainnya Per Jenis Pengujian
640.628.000,00
4. Pengujian Keselamatan Umum (General Safety)
a. Kendaraan Bermotor Kategori L Per Jenis Pengujian
14.426.000,00
b. Kendaraan Bermotor Kategori M1 dan N1 Per Jenis Pengujian
21.581.000,00
c. Kendaraan Bermotor Kategori Lainnya Per Jenis Pengujian
14.426.000,00 II.
LAYANAN KALIBRASI DAN PENGUJIAN LAINNYA PADA KENDARAAN BERMOTOR
1. Kalibrasi Peralatan Uji Per Jenis Pengujian
1.120.000,00
2. Pengujian Lainnya pada Kendaraan Bermotor Per Jenis Pengujian
38.490.000,00
3. Pendukung Kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor Per Kegiatan
6.493.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Your Correction
