Correct Article 13
PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
a. layanan barang dan/atau jasa di bidang pengujian kendaraan bermotor kepada pengguna layanan; dan
b. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan barang dan/atau jasa di bidang pengujian kendaraan bermotor.
Your Correction
