Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap: a. layanan barang dan/atau jasa di bidang pengujian kendaraan bermotor kepada pengguna layanan; dan b. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan barang dan/atau jasa di bidang pengujian kendaraan bermotor.
Your Correction