Correct Article 11
PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. nilai ekonomis;
b. nilai moral;
c. nilai historis;
d. nilai sosial; dan/atau
e. nilai budaya.
Your Correction
