Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. nilai ekonomis; b. nilai moral; c. nilai historis; d. nilai sosial; dan/atau e. nilai budaya.
Your Correction