Correct Article 10
PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Tarif bimbingan, pelatihan, penelitian, dan perekayasaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. durasi/jangka waktu pendidikan;
b. penggunaan fasilitas;
c. bahan habis pakai;
d. alat transportasi pendidikan;
e. penyusutan alat transportasi pendidikan;
f. biaya operasional; dan/atau
g. instruktur/tenaga kerja/tenaga ahli.
Your Correction
