Correct Article 9
PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Tarif penerbitan lisensi pengemudi pada test track area proving ground sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. alat transportasi training;
c. penyusutan alat transportasi training;
d. biaya operasional; dan/atau
e. tenaga kerja/tenaga ahli.
Your Correction
