Correct Article 6
PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan bakar;
b. penyusutan;
c. waktu pemakaian atau pemberian layanan;
d. jumlah dan jenis peralatan dan mesin dan alat transportasi; dan/atau
e. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
Your Correction
