Correct Article 5
PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Tarif penggunaan lahan, lintasan uji, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan wisata edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan workshop, laboratorium, dan perbengkelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian layanan;
b. bahan habis pakai;
c. tenaga kerja;
d. pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
e. harga pasar setempat.
Your Correction
