Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 91 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan utama; dan b. tarif layanan penunjang.
Your Correction