PENYELENGGARAAN
(1) Penjual yang bermaksud melakukan penjualan barang secara Lelang Melalui Internet, mengajukan permohonan lelang secara tertulis dengan mencantumkan cara penawaran kepada Kepala KPKNL atau Pimpinan Balai Lelang disertai dokumen persyaratan lelang.
(2) Dalam hal Penjual tidak menentukan cara penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPKNL atau Pimpinan Balai Lelang berhak menentukan cara penawaran Lelang Melalui Internet.
(1) Pengumuman lelang untuk Lelang Melalui Internet harus dilakukan oleh Penjual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengumuman lelang.
(2) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan informasi tentang jangka waktu pengajuan penawaran lelang.
(3) Penjual dapat menambah pengumuman lelang melalui media internet dan/atau media lainnya guna mendapatkan peminat lelang seluas-luasnya.
(1) Penyelenggara Lelang Melalui Internet harus menayangkan data terkait lelang pada aplikasi setelah pengumuman lelang terbit.
(2) Penayangan data terkait lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. untuk lelang dengan 1 (satu) kali pengumuman lelang, penayangan data dilakukan paling lambat 3
(tiga) hari setelah pengumuman lelang terbit.
b. untuk lelang dengan 2 (dua) kali pengumuman lelang, penayangan data dilakukan paling lambat 5 (lima) hari setelah pengumuman lelang terbit. atau
c. untuk lelang ulang, penayangan data dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman lelang ulang terbit.
(3) Data terkait lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
a. nama Penjual;
b. lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidaknya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
c. spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak;
d. gambar/foto terbaru barang yang akan dilelang;
e. nilai limit;
f. jaminan penawaran lelang; dan
g. jangka waktu pengajuan penawaran lelang.
(4) Kebenaran data terkait lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab penjual.
(1) Waktu yang dicantumkan dalam pengumuman lelang mengacu pada waktu server.
(2) Dalam hal tempat pelaksanaan lelang memiliki waktu wilayah yang berbeda dengan waktu server, pengumuman lelang harus memuat waktu pelaksanaan lelang dalam 2 (dua) waktu wilayah, yaitu waktu pada tempat pelaksanaan lelang dan waktu server.
(3) Waktu server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan waktu pada perangkat server pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet yang digunakan sebagai acuan waktu bagi seluruh pengguna jasa lelang internet.
(1) Penyelenggara Lelang Melalui Internet harus menayangkan persyaratan dan ketentuan pelaksanaan Lelang Melalui Internet bagi Peserta Lelang pada aplikasi Lelang Melalui Internet.
(2) Peserta Lelang yang akan melakukan penawaran harus menyetujui dan menyatakan tunduk serta mengikatkan diri terhadap persyaratan dan ketentuan bagi Peserta Lelang yang ditayangkan oleh Penyelenggara Lelang Melalui Internet.
(3) Persyaratan dan ketentuan pelaksanaan Lelang Melalui Internet yang ditayangkan oleh KPKNL tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal terjadi pembatalan lelang:
a. atas permintaan Penjual;
b. dengan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan; atau
c. oleh Pejabat Lelang, Penyelenggara Lelang Melalui Internet atau Pejabat Lelang harus memberitahukan pembatalan lelang dimaksud kepada Peserta Lelang sebelum Lelang Melalui Internet dimulai.
(2) Pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Peserta Lelang melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, surat elektronik (email), telepon, website, short message service, dan/atau papan pengumuman pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet.
Dalam hal Pejabat Lelang menerima secara tertulis informasi terkait objek lelang, Pejabat Lelang dapat memberitahukan informasi dimaksud kepada Peserta Lelang melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, sebelum penayangan Kepala Risalah
Lelang.
(1) Pelaksanaan Lelang Melalui Internet dimulai dengan penayangan Kepala Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang.
(2) Tata cara penayangan Kepala Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding), dilakukan sesuai dengan jadwal pembukaan daftar penawaran lelang sebagaimana dicantumkan dalam pengumuman lelang.
b. untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding), dilakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan lelang sebagaimana dicantumkan dalam pengumuman lelang.
Pengajuan penawaran lelang oleh Peserta Lelang mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pada Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding), pengajuan penawaran lelang oleh Peserta Lelang dilakukan setelah penayangan objek lelang pada aplikasi sampai dengan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.
b. pada Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding), pengajuan penawaran lelang oleh Peserta Lelang dilakukan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang.
(1) Penyelenggara Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding) harus menyediakan waktu
pengajuan penawaran lelang paling kurang 2 (dua) jam.
(2) Untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding) yang diselenggarakan oleh KPKNL, waktu permulaan penawaran lelang mengacu pada Jam Kerja pada hari pelaksanaan lelang.
(1) Peserta Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) dapat membatalkan penawaran yang telah diajukan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.
(2) Setelah pembatalan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran ulang sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.
(3) Peserta Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding) tidak dapat membatalkan penawaran lelang yang telah diajukan kepada Pejabat Lelang.
Pengesahan pembeli pada Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penjual, 1 (satu) orang saksi dari Penyelenggara Lelang Melalui Internet, dan 1 (satu) orang saksi dari Penjual, harus hadir di tempat pelaksanaan lelang pada saat pembukaan daftar penawaran lelang dan pengesahan Pembeli;
b. Pejabat Lelang membuka daftar penawaran lelang bersama dengan Penjual, 1 (satu) orang saksi dari Penyelenggara Lelang Melalui Internet, dan 1 (satu) orang saksi dari Penjual;
c. Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi yang telah
mencapai atau melampaui nilai limit dalam daftar penawaran lelang sebagai Pembeli; dan
d. dalam hal terdapat penawar tertinggi yang sama, Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dahulu sebagai Pembeli.
Pengesahan pembeli pada Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penjual harus hadir di tempat lelang pada waktu penutupan penawaran dan pengesahan Pembeli;
b. Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit dalam daftar penawaran lelang sebagai Pembeli; dan
c. dalam hal terdapat penawar tertinggi yang sama, Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dahulu sebagai Pembeli.
Pejabat Lelang, Penyelenggara Lelang Melalui Internet, dan Unit Pengelola TIK dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Peserta Lelang atau pihak lain dalam proses penawaran Lelang Melalui Internet.
Dalam hal terdapat Gangguan Teknis dalam pelaksanaan Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding), Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan sebagai berikut:
a. membatalkan lelang, jika Gangguan Teknis tidak dapat ditanggulangi hingga Jam Kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang; atau
b. melaksanakan lelang setelah Gangguan Teknis dapat ditanggulangi sebelum Jam Kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang.
Dalam hal terdapat Gangguan Teknis dalam pelaksanaan Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding), Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan sebagai berikut:
a. membatalkan lelang, jika Gangguan Teknis tidak dapat ditanggulangi hingga Jam Kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang; atau
b. melaksanakan lelang dengan jangka waktu penawaran paling sedikit akumulasi 2 (dua) jam, setelah Gangguan Teknis dapat ditanggulangi sebelum Jam Kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang.
(1) Pejabat Lelang atau Penyelenggara Lelang Melalui Internet segera memberitahukan Gangguan Teknis dan/atau Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 kepada Peserta Lelang melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, surat elektronik (email), telepon, website, short message service, dan/atau papan pengumuman pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet.
(2) Dalam hal terdapat Gangguan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Penyelenggara Lelang Melalui Internet membuat surat keterangan untuk dilampirkan dalam Minuta Risalah Lelang.
Penjual, Peserta Lelang dan/atau pihak lain tidak dapat menuntut Pejabat Lelang, Penyelenggara Lelang Melalui Internet dan Unit Pengelola TIK baik secara perdata maupun pidana, dalam hal terdapat Gangguan Teknis dan/atau Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
Pejabat Lelang, Penyelenggara Lelang Melalui Internet, dan Unit Pengelola TIK dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kegagalan Peserta Lelang dalam proses penawaran lelang yang disebabkan permasalahan pada jaringan komunikasi data dan/atau perangkat elektronik yang digunakan oleh Peserta Lelang.
Administrasi lelang untuk Lelang Melalui Internet dilakukan oleh Penyelenggara Lelang Melalui Internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Lelang Melalui Internet harus menyediakan akses khusus bagi Pejabat Lelang untuk memperoleh:
a. seluruh data Lelang Melalui Internet; dan
b. data penawar tertinggi yang disahkan oleh Pejabat Lelang.
(1) Untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding), rekapitulasi seluruh penawaran dari setiap objek lelang dicetak dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang, Penjual, 1 (satu) orang saksi dari Penyelenggara Lelang Melalui Internet, dan 1 (satu) orang saksi dari Penjual, sebagai lampiran Minuta Risalah Lelang.
(2) Untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding), rekapitulasi seluruh penawaran dari setiap objek lelang dicetak dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang dan Penjual, sebagai lampiran Minuta Risalah Lelang.
(1) Minuta Risalah Lelang untuk Lelang Melalui Internet ditandatangani oleh Pejabat Lelang pada setiap lembar di sebelah kanan atas, kecuali lembar yang terakhir.
(2) Penandatanganan Minuta Risalah Lelang untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) dilakukan oleh:
a. Pejabat Lelang, Penjual, 1 (satu) orang saksi dari Penyelenggara Lelang Melalui Internet, dan 1 (satu) orang saksi dari Penjual pada lembar terakhir, jika objek yang dilelang berupa barang bergerak;
b. Pejabat Lelang, Penjual, 1 (satu) orang saksi dari Penyelenggara Lelang Melalui Internet, 1 (satu) orang saksi dari Penjual, dan Pembeli atau kuasa Pembeli dari suatu badan hukum atau badan usaha pada lembar terakhir, jika objek yang dilelang berupa barang tidak bergerak.
(3) Penandatanganan Minuta Risalah Lelang untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding) dilakukan oleh:
a. Pejabat Lelang dan Penjual pada lembar terakhir, jika objek yang dilelang berupa barang bergerak;
b. Pejabat Lelang, Penjual, dan Pembeli atau kuasa Pembeli dari suatu badan hukum atau badan usaha pada lembar terakhir, jika objek yang dilelang berupa barang tidak bergerak.
(4) Jika Pembeli atau kuasa Pembeli dari suatu badan hukum atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan ayat
(3) huruf b tidak menandatangani Minuta Risalah Lelang sampai dengan batas terakhir pelunasan harga lelang, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada bagian bawah setelah Kaki Minuta Risalah Lelang dan menyatakan catatan tersebut sebagai tanda tangan Pembeli.
(5) Dalam hal Penjual tidak mau menandatangani Minuta
Risalah Lelang, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada bagian bawah setelah Kaki Minuta Risalah Lelang dan menyatakan catatan tersebut sebagai tanda tangan Penjual.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5), tidak mengurangi legalitas kesepakatan para pihak dalam pelaksanaan Lelang Melalui Internet.