Article I
Pos tarif
8703.23.72,
8703.23.73, dan
8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 348), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.