Correct Article 6
PERMEN Nomor 90 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
Current Text
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. warga negara INDONESIA yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
b. warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
Your Correction
