Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat: a. dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan b. laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah. (2) Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa: a. nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, b. kode fasilitas impor, c. merk, d. tipe dan varian, e. nomor rangka, dan f. kode Harmonized System (HS). (3) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai.
Your Correction