Article 1
Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah kriteria atau ukuran mutu
minimal yang wajib dipedomani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan kegiatan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.