Correct Article 9
PERMEN Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Current Text
(1) Daftar yang telah disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan Pasal 6 atau Pasal 7 dapat dilakukan koreksi.
(2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PUPN Cabang dalam hal terdapat:
a. kesalahan Daftar;
b. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan; dan/atau
d. rekomendasi aparat pengawas internal pemerintah.
(3) Koreksi yang dilakukan dalam hal terdapat kesalahan Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan setelah terdapat kajian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan dan disetujui oleh kepala Kantor Wilayah.
(4) PUPN cabang menyampaikan Daftar yang telah dilakukan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.
(5) Format surat penyampaian Daftar yang telah dilakukan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal koreksi Daftar mengakibatkan Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak tidak dapat dikenakan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik, PUPN cabang menyampaikan surat permohonan pencabutan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.
Your Correction
