Correct Article 7
PERMEN Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Current Text
(1) Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.
(2) Dalam hal telah terdapat aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain yang berwenang, PUPN dapat menyampaikan Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui aplikasi tersebut.
Your Correction
