Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan dengan surat oleh PUPN cabang kepada: a. instansi di lingkungan kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah/badan lain yang berwenang untuk melakukan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik; dan/atau b. instansi di lingkungan kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah/badan lain yang berhubungan dengan pengangkatan jabatan pada badan publik baik pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara baik tingkat pusat maupun daerah. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. anggota atas nama ketua PUPN cabang, dalam hal kepala Kantor Pelayanan menjabat anggota PUPN cabang; atau b. ketua PUPN Cabang, dalam hal kepala Kantor Pelayanan menjabat Ketua PUPN cabang. (3) Format surat PUPN cabang kepada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format surat PUPN cabang kepada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction