Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PUPN cabang menyusun Daftar yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 untuk dilakukan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik. (2) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. nama, jenis kelamin, alamat dan pekerjaan/jabatan dari: 1. Penanggung Utang; 2. Penjamin Utang; dan/atau 3. Pihak yang Memperoleh Hak; b. nama Kantor Pelayanan dan Penyerah Piutang; c. nomor dan tanggal SP; dan d. tanggal pemberitahuan SP. (3) Dalam hal Penanggung Utang merupakan badan hukum/badan usaha/badan lainnya, maka disertakan nama pihak yang bertanggung jawab disertai jabatannya sesuai akta pendirian berikut perubahannya atau dokumen lain yang sesuai untuk dikenakan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik. (4) Berdasarkan penyusunan Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN cabang mengajukan permohonan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain yang berwenang melakukan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik (5) Format Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction