Correct Article 5
PERMEN Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Current Text
(1) PUPN cabang menyusun Daftar yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 untuk dilakukan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik.
(2) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. nama, jenis kelamin, alamat dan pekerjaan/jabatan dari:
1. Penanggung Utang;
2. Penjamin Utang; dan/atau
3. Pihak yang Memperoleh Hak;
b. nama Kantor Pelayanan dan Penyerah Piutang;
c. nomor dan tanggal SP; dan
d. tanggal pemberitahuan SP.
(3) Dalam hal Penanggung Utang merupakan badan hukum/badan usaha/badan lainnya, maka disertakan nama pihak yang bertanggung jawab disertai jabatannya sesuai akta pendirian berikut perubahannya atau dokumen lain yang sesuai untuk dikenakan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik.
(4) Berdasarkan penyusunan Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUPN cabang mengajukan permohonan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain yang berwenang melakukan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik
(5) Format Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
