Correct Article 4
PERMEN Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Current Text
(1) Dalam melakukan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik, PUPN cabang/Kantor Pelayanan terlebih dahulu melakukan:
a. inventarisasi, klasifikasi dan pemetaan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan akurasi Daftar;
b. koordinasi dengan instansi pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain selaku pemilik layanan keperdataan/layanan publik untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik;
dan
c. pemberitahuan secara tertulis kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak terkait rencana Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik.
(2) Surat pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh
kepala Kantor Pelayanan sesuai format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
