Correct Article 2
PERMEN Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TINDAKAN KEPERDATAAN DAN/ATAU TINDAKAN LAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
Current Text
Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dapat dilakukan terhadap Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak, dengan ketentuan:
a. jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang; dan
c. sudah diberitahukan SP.
Your Correction
