Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: