Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 280) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Veteran, Dana Kehormatan Veteran, dan Uang Duka Veteran Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2148), diubah sebagai
berikut:
1. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
2. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B sehingga berbunyi sebagai berikut: