Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PIP, adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disingkat PT PLN, adalah badan usaha yang oleh Pemerintah diserahi tugas untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
3. Pembayaran Kembali (Repayment) adalah pemenuhan kewajiban oleh PT PLN selaku pihak penerima pinjaman dalam bentuk membayar pokok dan bunga serta biaya lainnya yang sah sesuai Perjanjian Pinjaman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah dengan persyaratan lunak antara PIP dengan PT PLN.