Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKA Form IM tetap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies). (2) Perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesalahan pengetikan dan/atau ejaan pada SKA Form IM, sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean; b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA Form IM, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut; c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form IM dengan spesimen; d. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan berat, satuan panjang) pada SKA Form IM dengan Dokumen Pelengkap Pabean; e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan; f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA Form IM; dan/atau g. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang antara SKA Form IM dengan Dokumen Pelengkap Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang tersebut merupakan barang yang sama.
Your Correction