Correct Article 9
PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
Current Text
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form IM;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Mozambik pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IM pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
(2) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form IM ke Kantor Pabean dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IM wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul
12.00 pada hari berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IM wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul
12.00 pada hari kerja berikutnya, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form IM ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IM wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;
atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IM wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form IM wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form IM kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form IM kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Mozambik pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IM pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form IM kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form IM kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Mozambik pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IM pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form IM dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Mozambik pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IM pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
(8) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form IM kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form IM kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Mozambik pada PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IM pada PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean secara benar.
(9) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(10) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diserahkan secara elektronik.
(11) Lembar asli SKA Form IM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) meliputi:
a. lembar asli dari SKA Form IM atas barang yang diimpor;
b. lembar asli SKA Form IM Issued Retroactively, dalam hal SKA Form IM diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
c. lembar asli SKA Form IM pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form IM asli hilang atau rusak; atau
d. lembar asli SKA Form IM sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah diterbitkan baru atau telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(12) SKA Form IM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) harus masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
c. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;
d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
e. PPKEK pemasukan dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Your Correction
