Correct Article 8
PERMEN Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
Current Text
(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota atau perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IM, dapat menerbitkan Third Party Invoice.
(2) SKA Form IM yang menggunakan Third Party Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dicantumkan nomor dan tanggal Third Party Invoice pada kolom angka 10 SKA Form IM serta dicantumkan nama perusahaan dan negara yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom angka 7 SKA Form IM;
b. dalam hal Third Party Invoice belum diterbitkan, dicantumkan nomor dan tanggal invoice asal barang pada kolom angka 10 SKA Form IM serta dicantumkan nama perusahaan dan alamat yang menerbitkan Third Party Invoice pada kolom angka 7 SKA Form IM; dan
c. diberikan tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom angka 13 SKA Form IM kotak “Third Party Invoice”.
Your Correction
